.:: BERITA UTAMA ::.
Tanjung Raja - Lapas Tanjung Raja laksanakan deradikalisasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan bagi Narapidana Terorisme yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS.3.UM.01.01-383 tertanggal 26 April 2024, yang memberitahukan tentang kegiatan deradikalisasi. Kegiatan ini dilangsungkan di ruang PKBM Lapas Kelas IIA Tanjung Raja selama 3 hari terhitung dari tanggal 14-16 April 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim deradikalisasi terdiri dari Ditjenpas dan BNPT, didampingi juga oleh petugas/wali pemasyarakatan dari napitar serta para pejabat struktural terkait.
Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan tahap identifikasi napiter oleh BNPT. Diilanjutkan dengan pemberian materi wawasan kebangsaan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Ade Irianto beserta Aryo Pratama selaku Kasi Binadik dan Kasubsi Bimkemaswat, Try Wahyudi. Lalu tepat pada hari ketiga, kegiatan diakhiri dengan pemberian materi agama oleh Ust. Ahmad Soleh Sakni Lc,M.A.
Saat ini, terdapat 2 orang narapidana teroris di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, dan seluruhnya telah mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menangani dan mencegah radikalisme serta terorisme di Indonesia, dengan memberikan pembinaan dan pendekatan yang holistik kepada para narapidana teroris, guna memastikan bahwa mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Diharapkan, melalui program deradikalisasi yang terencana dan terukur ini, dapat membantu menyelesaikan masalah terorisme dan radikalisme di Indonesia, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai bagi seluruh masyarakat.
Transformasi di Balik Jeruji: Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lapas Tanjung Raja
Admin Lapas Tanjung Raja
Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja melakukan kegiatan yang krusial dalam upaya deteksi dini penyakit bagi warga binaan. Sebanyak 150 warga binaan menerima layanan deteksi dini, respons kejadian penyakit, dan identifikasi faktor risiko, dalam kerja sama yang erat antara lembaga penjara, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, dan Puskesmas Tanjung Raja.
Menyikapi kegiatan tersebut, Aryo Pratama, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, menyatakan, "Kegiatan deteksi dini penyakit ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan kesehatan optimal bagi warga binaan. Kolaborasi yang erat dengan pihak kesehatan setempat memungkinkan kami untuk memberikan layanan yang holistik dan responsif terhadap kebutuhan kesehatan mereka."
Kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dengan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, dan Puskesmas Tanjung Raja memungkinkan penanganan yang komprehensif terhadap aspek kesehatan warga binaan. Mulai dari deteksi dini penyakit, respon cepat terhadap kejadian penyakit, hingga identifikasi faktor risiko yang dapat memengaruhi kesehatan mereka di masa mendatang.
Proses deteksi dini penyakit ini menjadi langkah awal dalam mengurangi risiko penyebaran penyakit di dalam lingkungan penjara. Dengan pendekatan yang holistik, para petugas kesehatan dapat memberikan perawatan yang tepat dan efektif kepada warga binaan yang membutuhkan.
Komitmen untuk menjaga kesehatan warga binaan juga mencerminkan tanggung jawab sosial yang diemban oleh pihak berwenang dalam sistem peradilan pidana. Melalui kolaborasi yang kokoh antara lembaga penjara, pemerintah daerah, dan lembaga kesehatan, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warga binaan.
Upaya seperti ini menegaskan pentingnya pendekatan preventif dalam menjaga kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan memberikan layanan deteksi dini yang tepat dan responsif, diharapkan dapat mengurangi risiko penyakit dan meningkatkan kualitas hidup bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.
150 Warga Binaan di Lapas Tanjung Raja Dapat Layanan Deteksi Dini Penyakit dalam Kolaborasi Kesehatan yang Efektif
Admin Lapas Tanjung Raja
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin Lapas Tanjung Raja
Ogan Ilir (27/4) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, dengan tema yang mengangkat semangat positif, yaitu "Pemasyarakatan PASTI Berdampak". Acara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Raja, menandai peristiwa bersejarah dalam perjalanan pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam kesempatan ini Zardanar hadir ditunjuk sebagai Inspektur Upacara, memimpin jalannya acara dengan penuh kecakapan dan tanggung jawab.
Tak hanya sebagai pemimpin upacara, Zardanar juga menyampaikan sambutan yang amat penting dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Menteri Laoly menegaskan bahwa 60 tahun perjalanan pemasyarakatan bukanlah sekadar masa lalu, melainkan fondasi yang kuat untuk melangkah ke masa depan, khususnya dalam menghadapi dinamika pidana yang terus berkembang di Indonesia.
"Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi," ujar Menteri Laoly melalui sambutan yang disampaikan oleh Zardanar.
Lebih lanjut, Menteri Laoly menegaskan bahwa peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" bukanlah sekadar seremonial, namun merupakan wujud komitmen penuh dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan datang.
Acara tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk merenungkan peran dan kontribusinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini juga mengingatkan akan pentingnya terus meningkatkan kualitas pelayanan dan rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan.
Sampai klimaks! Puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60: Lapas Tanjung Raja Gelar Upacara dengan Tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak"
Admin Lapas Tanjung Raja
Indralaya, Ogan Ilir - Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang Ke-60, Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel melaksanakan Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Seguguk Indralaya, Kamis (25/4).
Kasi Giatja Lapas Tanjung Raja, Zardanar sebagai Pembina upacara memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut. Adapun peserta upacara merupakan seluruh jajaran pegawai Lapas Tanjung Raja.
Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur, mengheningkan cipta, pembacaan doa, peletakan karangan bunga pada tugu monumen dan ditutup dengan tabur bunga oleh seluruh peserta upacara.
Pembina upacara mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar mendoakan para pahlawan sang pejuang bangsa, mendapatkan tempat yang layak dan mulia di sisi-Nya.
“Makna dan tujuan dari upacara ini adalah untuk menghormati jasa-jasa para pahlawan atas pengorbanan jiwa raga para pejuang demi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,” Ujar Zardanar.
“Mari kita hargai perjuangan pahlawan terdahulu dengan bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas,” lanjutnya.
Pelaksanaan upacara tabur bunga yang juga dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah mendahului.
“Hadirnya kita sebagai generasi penerus untuk membawa Indonesia pada umumnya dan Kemenkumham pada khususnya ke arah yang lebih baik, melayani dengan setulus hati dan PASTI kepada Masyarakat,” tutup Zardanar.